REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kasus pencurian kendaraan bermotor masih mendominasi kriminal di Kota Jayapura selama 2020. Jumlahnya mencapai 927 kasus.
"Walaupun demikian jumlahnya mengalami penurunan dibanding 2019 yang tercatat 1.015 kasus," kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, Rabu (30/12)
Dikatakannya, penurunan kasus curanmor diduga akibat maraknya patroli yang dilakukan anggota saat pembatasan aktivitas warga. Dari 927 kasus curanmor yang terjadi tercatat 447 kasus yang berhasil diselesaikan sedang sisanya masih menunggu masyarakat yang sebelumnya melaporkan kehilangan sepeda motor mengambil kendaraannya dengan membawa surat-surat.
"Bagi warga yang pernah kehilangan sepeda motor silahkan mendatangi polsek-polsek untuk melihat langsung apakah ada diantara barang bukti tersebut miliknya karena bila mereka memperlihatkan surat kepemilikan maka akan langsung dikembalikan, " jelas Urbinas.
Selain curanmor, kasus lainnya yang menonjol di antaranya pencurian biasa, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, penggeroyokan, dan penggelapan. Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kata Urbinas terjadi kenaikan yakni dari 62 kasus di 2019 menjadi 89 kasus.
"Kenaikan itu diduga salah satu faktornya adalah adanya pemutusan kerja akibat Covid-19,"kata AKBP Urbinas.