Kamis 31 Dec 2020 09:35 WIB

Tersangka Korupsi Garuda Indonesia Segera Disidang

Tersangka HS diduga terima Rp 40 M untuk muluskan pengadaan pesawat Garuda.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno meninggalkan ruangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12/2020). KPK memeriksa Hadinoto Soedigno terkait perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno meninggalkan ruangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12/2020). KPK memeriksa Hadinoto Soedigno terkait perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mneyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II terkait perkara dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HS) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). KPK mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Tim penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersangka HS ke JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (31/12).

Baca Juga

Dia mengatakan, penahanan HS selanjutnya menjadi kewenangan JPU. Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia itu akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak (30/12) sampai dengan 18 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Ali mengatakan, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Selama proses penyidikan,telah diperiksa 60 orang saksi dari berbagai unsur diantaranya pihak internal pada PT Garuda Indonesia. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali lagi.

Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya perbuatan HS menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh tersangka. Uang tersebut selanjutnya diduga ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura.

Perbuatan tersangka HS diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut. Hal itu dilakukan guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura.

Tersangka HS disebut-sebut telah menerima uang dari Soetikno senilai 2,3 juta dolar AS, dan 477 ribu euro. Jika ditotal uang tersebut, setara Rp 40 miliar dan dikirim lewat transfer di Singapura.

Uang tersebut diduga terkait suap untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013 dari perusahaan Rolls Royce. Pembelian pesawat PT Garuda Indonesia dari Roll Royce dan Airbus itu pengadaannya dilakukan melalui PT MRA.

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selain memberikan suap kepada Hadinoto, Soetikno juga memberikan suap senilai 1,2 juta dolar AS dan 180 ribu dolar AS kepada Emirsyah. Uang itu diberikan terkait dengan pengadaan mesin A330-300.

HS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka HS juga diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement