Kamis 31 Dec 2020 10:48 WIB

Jadi Tersangka Video Porno, Gisel dan MYD Bakal Ditahan?

Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia.
Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia.

VIVA – Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video porno yang ramai beredar di dunia maya. Keduanya pun terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Baik Gisel dan Michael sama-sama mengakui sebagai pelaku dalam video syur berdurasi 19 detik itu. Gisel juga menyebut dia merekam sendiri menggunakan hp-nya dan mengirimkan rekaman itu ke Michael.

Terbaru, Gisel mengakui dalam keadaan mabuk saat merekam video asusila yang dilakukan di tahun 2017 di sebuah hotel di Medan. Lalu, usai ditetapkan sebagai tersangka, apakah Gisel dan MYD akan ditahan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Polisi menyebut tak menutup kemungkinan Gisel bisa ditahan, pun dengan MYD atau Michael Yukinobu de Fretes yang merupakan lawan main Gisel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut kalau penahanan bergantung hasil pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka nanti.

"Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu dari hasil pemeriksaan," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.

Gisel diketahui disangkakan melanggar Pasal dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Berdasarkan pasal itu, dia terancam hukuman 6 sampai 12 tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement