REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Sri Lanka memutuskan orang yang meninggal karena Covid-19 harus dikremasi. Keputusan ini juga berlaku bagi Muslim. Hal ini jelas-jelas melanggar keyakinan agama mereka.
Atas keputusan tersebut, Dewan Muslim Inggris lantas meluncurkan gugatan hukum terhadap kebijakan Pemerintah Sri Lanka itu. Desakan untuk melakukan kremasi juga telah menyebabkan tekanan besar di antara minoritas Muslim di Sri Lanka. Agama Islam menetapkan setiap orang yang meninggal dunia harus dikuburkan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan pedoman yang mengizinkan penguburan maupun kremasi bagi orang yang meninggal karena Covid. Tetapi, Pemerintah Sri Lanka memilih mengadopsi kebijakan kremasi wajib sejak Maret 2020.
Dilansir di The Guardian, Kamis (31/12), awal bulan Desember ini, seorang bayi berusia 20 hari yang meninggal karena Covid-19 menjalani proses kremasi yang bertentangan dengan keinginan keluarga. Ayah anak tersebut berkata dia tidak tahan menyaksikan proses tersebut.
“Saya tidak bisa pergi ke tempat mereka membakar bayi saya. Teman dan keluarga bertanya kepada pihak berwenang, bagaimana mereka dapat melanjutkan kremasi ketika tidak ada orang tua yang menandatangani dokumen persetujuan apa pun. Mereka bilang karena bayinya pasien positif Covid-19, mereka boleh dikremasi,” kata orang tua sang bayi, MFM Fahim, kepada Al Jazirah.