REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial, terus mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah saat malam pergantian tahun baru sebab penyebaran Covid-19 masih terjadi. Menurutnya, jika masyarakat tetap membandel merayakan malam tahun baru maka akan langsung disanksi.
"Mang Oded tak pernah bosan untuk selalu mengingatkan warga Bandung untuk tetap diam di rumah, patuhi 3M dan jangan sampai melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan paparan Covid-19 semakin meluas," ujarnya, Kamis (31/12).
Menurutnya, masyarakat Kota Bandung tidak boleh merayakan malam pergantian tahun baru secara berlebihan, dan menciptakan kerumunan. Ia mengaku sudah mengarahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk menindak atau membubarkan kerumunan.
"Saya berharap malam tahun baru ini tidak boleh ada acara-acara yang memperlihatkan euforia, acara ugal-ugalan dan acara yang sifatnya membentuk kerumunan," ungkapnya.
Menurutnya, sanksi tegas sudah disiapkan bagi masyarakat yang membandel termasuk dilakukan penyegelan. "Ada sanksi, dari mulai individu sampai pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kita segel. Sanksi langsung ditindak di lapangan," ungkapnya.
Oded menambahkan, pihaknya fokus mengendalikan penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat yang berkerumun akan ditindak. "Pokoknya hal-hal yang membawa kepada terpaparnya Covid-19, itu (sanksi) harus dilaksanakan," katanya.