Kamis 31 Dec 2020 11:42 WIB

Dewan Minta Gubernur dan Mendagri Batalkan Mutasi Bupati

Bupati Jember Faida melakukan mutasi menjelang pilkada serentak 2020.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Jember Faida.
Foto: @PemdaKabJember
Bupati Jember Faida.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- DPRD Jember meminta Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membatalkan surat keputusan (SK) mutasi belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang diterbitkan oleh Bupati Faida.

"Kami sudah melakukan koordinasi dan bertemu dengan Ibu Khofifah saat beliau melakukan kunjungan ke Jember," kata Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim di Kabupaten Jember, Kamis (31/12).

Pimpinan DPRD Jember bersama sejumlah anggota dewan melakukan pertemuan terbatas dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Taman Botani Jember pada Rabu (30/12) petang WIB. "Perwakilan dewan menyampaikan perkembangan terkait situasi di Jember dan kebijakan Bupati Faida yang melakukan mutasi belasan pejabat yang menyalahi aturan," tuturnya.

Ahmad menjelaskan, mutasi dan pencopotan sejumlah pejabat Pemkab Jember dilakukan saat Mendagri memberikan larangan kepada kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat yang di daerahnya melaksanakan pilkada serentak 2020.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020 Nomor 820/6923/SJ Tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020.

Dalam surat edaran itu disebutkan, dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, gubernur, bupati dan wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pilkada.

"Mutasi yang dilakukan Bupati Faida mengabaikan surat edaran Mendagri tersebut, bahkan mutasi tersebut juga menonaktifkan sekretaris daerah dan beberapa pejabat definitif," ujar Ahmad.

DPRD Jember, lanjut dia, meminta bantuan Gubernur Khofifah untuk melakukan koordinasi dengan Mendagri terkait penyelesaian persoalan birokrasi di Jember karena ratusan ASN kini menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Faida.

"Mutasi yang dilakukan Bupati Faida berdampak ratusan ASN yang melakukan mosi tidak percaya kepada Bupati Jember, sehingga ratusan ASN tersebut menolak semua kebijakan bupati yang bertentangan dengan ketentuan perundangan," ucap politikus Partai Gerindra itu.

Ahmad mengatakan, Gubernur Jatim akan berkoordinasi dengan Mendagri secepatnya terkait dengan penyelesaian persoalan kebijakan Bupati Faida yang dinilai menyalahi aturan. "Kami meminta Gubernur Jatim dan Mendagri untuk membatalkan SK mutasi yang dilakukan Bupati Faida, sehingga belasan pejabat tersebut kembali ke jabatannya semula," ujarnya menegaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement