Kamis 31 Dec 2020 17:42 WIB

Penjagaan Diperketat, Wisatawan Reaktif Dilarang ke Puncak

Mereka yang hasilnya tesnya reaktif dipastikan balik arah dan tidak ke Puncak.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas menghentikan kendaraan di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memeriksa surat hasil rapid test antigen (ilustrasi). Dari hasil rapid test antigen secara acak terhadap 167 orang, enam orang didapti reaktif dan dilarang pergi ke Kawasan Puncak.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Petugas menghentikan kendaraan di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memeriksa surat hasil rapid test antigen (ilustrasi). Dari hasil rapid test antigen secara acak terhadap 167 orang, enam orang didapti reaktif dan dilarang pergi ke Kawasan Puncak.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 167 orang yang berangkat menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengikuti rapid test antigen di Posko di halaman Masjid Harakatul Jannah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (31/12). Dari 167 orang tersebut, enam di antaranya reaktif Covid-19.

"Sampai saat ini kegiatan rapid antigen sudah 167 orang dengan 1 kasus ulangan dari total 168 alat yang terpakai. Dari 167 itu kita ada menemukan 6 orang yang reaktif," kata Penanggung Jawab Rapid Test Antigen Posko Gadog, Sony Budiman kepada wartawan di lokasi, Kamis (31/12).

Baca Juga

Sony menjelaskan, orang-orang yang reaktif berasal dari luar Bogor. Diperkirakan, mereka hendak berwisata dalam libur tahun baru di kawasa Puncak.

"Dari luar sini, luar (warga) Bogor. Wisatawan sepertinya," kata dia.

Setelah dinyatakan reaktif, k-enam orang tersebut langsung diminta untuk kembali ke daerah asalnya dan melakukan isolasi mandiri. Namun, dengan penjagaan dari pihak Satpol PP agar tidak melanjutkan perjalanannya ke kawasan Puncak.

"Kita kerja sama dengan Satpol PP dan polisi. Kita langsung kawal untuk memastikan mereka bali arah, bukan arah naik ke Kawasan Puncak," kata Sony.

Di samping itu, bagi mereka yang hasilnya nonreaktif akan diberikan surat keterangan yang berlaku selama 3x24 jam. Hal itu disesuaikan dengan tingginya mobilisasi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Secara resmi, masa inkubasi virus 14 hari. Tapi berhubung pandemi dan banyaknya mobilisasi, kita membatasi 3 x 24 jam saja yang berlaku surat keterangan ini," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement