REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, tindakan memalsukan surat keterangan tes antigen dapat membahayakan jiwa orang lain. Surat keterangan palsu tersebut dapat meningkatkan potensi penularan terhadap orang lain.
Karena itu, Wiku menegaskan agar masyarakat jangan membuat surat keterangan palsu tes antigen. “Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” ujar Wiku saat konferensi pers, Kamis (31/12).
Ia menjelaskan, aturan prasyarat perjalanan disusun pemerintah untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat. Bagi masyarakat yang memalsukan surat keterangan tes antigen pun dapat dikenai sanksi pidana penjara selama empat tahun.“Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui praktik pelanggaran yang serupa,” tambahnya.
Wiku meminta agar menyadari tindakan tersebut justru membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.