REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kita memahami derajat suami lebih tinggi daripada istri dalam kepemimpinan rumah tangga. Namun, apakah ketentuan itu berdasarkan jenis kelamin dan bolehkah istri mengambil alih?
Alquran menetapkan suami lebih wajar memimpin dalam rumah tangga karena dua hal. Pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ), Prof. M. Quraish Shihab mengatakan dalam bukunya Islam yang Disalahpahami, pertama, karena suami berkewajiban membayar mahar atau mas kawin saat pernikahan. Ia juga berkewajiban menyiapkan kebutuhan hidup sang istri dan anak-anaknya.
Kedua, suami memiliki kemampuan dalam memimpin secara teratur dan berkesinambungan. Beberapa ilmuwan menyebut, lelaki memiliki emosi yang lebih stabil dan dapat lebih sabar menghadapi lawan jenisnya dibandingkan perempuan.
Tidak wajar suami yang dibebani tanggung jawab keuangan memiliki pula keistimewaan dalam konteks kepemimpinan, lalu istri yang diserahkan tugas kepemimpinannya. Namun, perlu digarisbawahi, tugas kepemimpinan itu baru wajar diperoleh suami apabila dia mampu melaksanakan tugas-tugasnya terhadap keluarga sebagaimana yang disebutkan dua hal tadi.
Di sisi lain, perlu diingat, Islam menuntun pasangan suami-istri selalu bermusyawarah dalam kehidupan rumah tangga. Ini mencerminkan musyawarah tersebut dilakukan bukan bersifat sewenang-wenang atau memaksa istri melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama atau mencabut hak-hak pribadi dari sang istri. Misal, menyangkut kepercayaan atau harta benda.