REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Aparat kepolisian melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan petasan di Taman Kota Tasikmalaya menjelang malam tahun baru, Kamis (31/12) sore. Pemusnahan miras dan petasan itu merupakan langkah antisipasi adanya perayaan malam tahun baru di Kota Tasikmalaya.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, miras dan petasan yang dimusnakah merupakan hasil razia yang dilakukan aparat kepolisian dalam beberapa bulan ke belakang. Pemusnahan itu dilakukan secara terbuka untuk menjadi pengingat masyarakat tak menggelar perayaan tahun baru dengan petasan, apalagi dengan menggelar pesta miras. Sebab, sudah ada larangan bagi masyarakat agar tak merayakan tahun baru dengan berkumpul di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berkahir saat ini."Karena saat malam tahun baru rawan pesta miras. Kita harapkan itu tak terjadi," kata dia, Kamis sore.
Doni menambahkan, di Kota Tasikmalaya sudah ada aturan yang melarang konsumsi miras. Menurut dia, beberapa kasus kejahatan itu dimulai dari konsumsi miras."Karena itu sekarang kita musnahkan," kata dia.
Berdasarkan data dari aparat kepolisian, setidaknya 3.315 botol miras berbagai merek dan 1.137 liter miras jenis tuak, yang dimusnahkan. Selain itu, terdapat 567 butir petasan yang ikut dimusnahkan.
Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengakui peredaran miras di wilayahnya cukup sulit untuk diberantas. Sebab, peredaran miras dilakukan secara sembunyi-sembunyi."Kita sudah jelas melarang peredaran miras dengan perda. Polisi juga terus lakukan razia," kata dia.
Ke depannya Kota Tasikmalaya bebas dari peredaran miras. Sebab, menurut dia, banyak mudharat yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi miras. "Alasannya menghangatkan badan, tapi kenyataannya jadi mabok. Itu yang tidak kita harapkan," kata dia.