REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membubarkan kerumunan para pembeli di pusat perbelanjaan makanan cepat saji di Jalan Rajawali, Kamis (31/12) siang. Para pembeli diketahui berkerumun tanpa memperhatikan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak minimal satu meter.
"Dibubarkan, habis itu diatur masyarakat yang mau beli. Setelah itu diimbau tidak kemana-mana, di rumah saja," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi saat dikonfirmasi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (31/12).
Menurutnya, pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat sekitar pukul 12.00 Wib tentang kerumunan di pusat perbelanjaan makanan cepat saji di Jalan Rajawali. Ia mengatakan, petugas tim gabungan yang berada di posko Kodim langsung menuju lokasi untuk menindak.
"Langsung diatur jaga jaraknya kalau melebihi kapasitasnya disuruh antre dulu, ditertibkan. Tidak ditutup karena penutupan itu ada batas jam operasionalnya. Kita tertibkan," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu memberikan peringatan kepada pemilik usaha dan pembeli untuk menerapkan jaga jarak. Menurutnya, pihaknya akan memantau kembali pada pukul 20.00 Wib dan jika didapati melanggar jam operasional akan diminta ditutup. "Nanti kita lihat kita tinjau, kalau jam 8 masih melakukan aktivitas kita tutup," ungkapnya.
Rasdian mengatakan jika masih tetap membandel maka pihaknya akan menahan identitas pemilik usaha dan akan diminta dipanggil ke kantor untuk diberi sanksi administrasi sebesar Rp 500 ribu."Kalau melebihi jam operasional harus ditutup, kita minta identitas disuruh menghadap PPNS dikenakan sanksi denda administrasi Rp 500 ribu," katanya.
Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung merilis hingga Kamis (31/12) pagi, jumlah kasus Covid-19 kumulatif mencapai 5.595 kasus. Terdiri dari 453 kasus aktif, 4.988 kasus sembuh dan 154 kasus meninggal dunia.