REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha, restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/503/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
Keputusan ini berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai 30 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019.
"Adapun pembatasan kegiatan usaha berlaku dengan beberapa ketentuan. Pertama, pelayanan makan di tempat (dine in) dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB," ujar jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana, di Balai Kota Depok, Kamis (31/12).
Dadang melanjutkan, yang kedua, khusus pada 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelayanan makan di tempat (dine in) hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB. "Kami juga berharap tidak ada kegiatan perayaan malam tahun baru karena untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19)," katanya.