Jumat 01 Jan 2021 04:22 WIB

Polda Sumbar Pecat 23 Personel Kepolisian Sepanjang 2020

Jumlah personel polisi yang mengalami PTDH tahun ini meningkat dua kali lipat

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas Kepolisian sedang berjaga (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Petugas Kepolisian sedang berjaga (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 23 personel kepolisian di daerah ini. Mereka diberhentikan karena tersangkut kasus narkoba dan tindak pidana lain.

"Kami tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan dan terutama narkoba akan dipecat langsung bila terlibat," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto di Padang, Kamis.

Baca Juga

Ia mengatakan jumlah personel yang mengalami PTDH tahun ini meningkat dua kali lipat dari tahun lalu hanya 11 orang. Menurut Toni, ini bukan prestasi tapi membuat dirinya malu sebagai pimpinan Polda Sumbar karena personel yang dipecat bertambah.

Personel kepolisian yang tersangkut narkoba langsung ditindak tegas karena sebagai petugas hukuman harus lebih berat. "Kalau di tempat lain barang bukti di bawah 2,5 gram sabu-sabu masih diberi sanksi kurungan. Namun kami di sini langsung pecat apabila terbukti," jelasnya.

Bahkan dalam penerimaan siswa bintara, pihaknya menemukan tiga perwira menengah yang diduga terlibat sebagai calo yang menjanjikan kelulusan. "Kami temukan ini dan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang ada," imbuh Toni.

Ia mengatakan ada 17 tindak pidana yang dilakukan personel kepolisian pada 2020 yang terdiri dari tiga perwira pertama dan 14 bintara. Sedangkan untuk pelanggaran disiplin sebanyak 202 orang, selesai diproses sebanyak 165 orang, serta masih dalam proses sebanyak 37 orang.

Pelanggaran disiplin itu dilakukan enam perwira menengah, 28 perwira pertama, dan 223 bintara serta seorang ASN Polri. Untuk pelanggaran kode etik ada 55 orang yang ditindak dan telah selesai 41 kasus serta 14 kasus masih diproses.

"55 orang ini terdiri dari tiga perwira menengah, enam perwira utama, dan 46 bintara," kata Toni.

Dia berkomitmen tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran dan membuat citra polisi bertambah buruk di tengah masyarakat. "Apabila ada temuan maka akan kita tindak sesuai aturan yang ada," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement