REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patriamenyatakan, ketentuan isolasi mandiri bagi Warga Negara Asing (WNA) di Jakarta disesuaikan dengan mekanisme yang sudah terlaksana selama pandemi COVID-19."Terkait isolasi mandiri, sudah diatur sebagaimana dilaksanakan selama ini," katanya di Jakarta, Kamis (31/12).
Pernyataan itu dikemukakan Riza menanggapi kebijakan pemerintah yang menutup sementara kedatangan WNA dari luar negeri mulai 1 hingga 14 Januari 2021.
Aturan tersebut sesuai dengan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan "Setiap orang masuk ke wilayah Indonesia akan dikarantina selama lima hari. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus Sars Cov-II," demikian isi surat edaran Satgas COVID-19.
Riza mengatakan pemerintah telah mempersiapkan beberapa hotel yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) di Jakarta.
Hotel yang melayani isolasi bagi WNA tersebar di sejumlah wilayah Jakarta, di antaranya Jakarta Pusat sebanyak 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17 hotel dan Jakarta Timur empat hotel. Total kamar hotel berkelas bintang 2 dan bintang 3 yang disediakan bagi isolasi mandiri WNA di wilayah DKI Jakarta sebanyak 9.521 unit.
Fasilitas hotel isolasi itu disediakan untuk kedatangan WNA pada 30-31 Desember 2020. "Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, bagi mereka yang datang dari luar negeri harus melakukan isolasi," kata Riza.