Jumat 01 Jan 2021 10:18 WIB

Wasekjen PBNU: Pelarangan FPI untuk Lindungi Masyarakat

FPI dinilai kerap membuat kegaduhan

Red: Esthi Maharani
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masduki Baidlowi
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masduki Baidlowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi menilai keputusan pemerintah untuk melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas. Terlebih lagi, legalitas FPI memang sudah tidak ada dengan tidak dimilikinya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas, " ujar Masduki Baidlowi, Jumat (1/1)

Menurut dia, kata organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut selama ini kerap membuat kegaduhan.

"Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu," jelasnya.