REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, nilai belanja perpajakan (tax expenditure) 2019 diestimasi mencapai Rp 257,2 triliun, atau sekitar 1,62 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah ini meningkat sebesar 14,24 persen dari nilai belanja perpajakan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 225,2 triliun, sekitar 1,52 persen dari PDB.
Laporan tersebut disampaikan BKF Kemenkeu dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019. Laporan berisi estimasi atas jumlah dukungan pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dan dunia usaha pada 2019.
Tax expenditure atau belanja perpajakan sendiri merupakan potensi penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan dalam suatu tahun tertentu sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari ketentuan perpajakan umum (benchmark tax system).
Ketentuan khusus tersebut antara lain dalam bentuk pajak tidak terutang, pajak dibebaskan, pengurangan tarif pajak, dan sebagainya yang berpotensi mengurangi penerimaan negara (revenue forgone).