Jumat 01 Jan 2021 11:59 WIB

Pengamat Soroti Tindak Lanjut Pemerintah soal Pembubaran FPI

Pengamat intelijen meminta pemerintah mewaspadai dampak pembubaran ini.

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
imago/Pacific Press Agency
imago/Pacific Press Agency

Pemerintah telah resmi membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) karena dianggap tidak lagi memiliki legal standing sebagai ormas, tetapi kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum.

Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md, dalam konferensi persnya, Rabu (21/12) siang, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak dan provokasi," ujar Mahfud.

Kepada DW Indonesia, pengamat politk dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin berpendapat pembubaran ini dilakukan pemerintah untuk mengunci gerakan FPI agar tidak tumbuh besar. "Secara poliitk bisa jadi gerakan FPI ini tidak boleh tumbuh besar, tidak boleh menjadi kekuatan poliitk, tentu itu akan merepotkan pemerintah," kata Ujang, Rabu (30/12).