Jumat 01 Jan 2021 16:25 WIB

Kemenkumham Kembali Bebaskan Napi untuk Cegah Covid-19

Syarat pembebasan napi untuk cegah Covid-19 diperbarui

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
Narapidana (ilustrasi)
Foto: washingtonpost.com
Narapidana (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) kembali mengasimilasi narapidana (napi). Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.

"Ditjen PAS terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat," kata Dirjen PAS Reynhard Silitonga dalam keterangan, Jumat (1/1).

Baca Juga

Kebijakan tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Reynhard mengatakan, permenkumham itu merupakan penyempurnaan dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.

Dia menjelaskan, penyempurnaan dilakukan berkaca dari beberapa peristiwa yang terjadi setelah adanya pengeluaran narapidana dan anak di tengah pandemi. Sehingga apabila dilakukan pengeluaran napi dan anak diharapkan dapat meminimalisir pengulangan pelanggaran dan tidak muncul keresahan di tengah masyarakat.

Poin penyempurnaan yakni terkait syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan hak integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap WNA, serta penerbitan Surat Keputusan secara daring yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

Asimilasi tidak akan diberikan kepada napi dan anak yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement