Jumat 01 Jan 2021 16:35 WIB

MUI Belum Keluarkan Fatwa Menikah Online

Dalam pernikahan terdapat rukun akad nikah.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ani Nursalikah
MUI Belum Keluarkan Fatwa Menikah Online. Mempelai wanita (depan) didampingi sejumlah relawan Tagana mengikuti prosesi akad nikah secara daring dari asrama COVID-19 Rusunawa IAIN Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020). Pernikahan di tengah pandemi itu tidak dihadiri langsung mempelai perempuan karena terpapar COVID-19, sementara majelis nikah digelar di KUA Kecamatan Pakel, Tulungagung dengan dihadiri mempelai pria, penghulu dan sejumlah saksi dari keluarga kedua mempelai.
Foto: ANTARA/Imam Safii
MUI Belum Keluarkan Fatwa Menikah Online. Mempelai wanita (depan) didampingi sejumlah relawan Tagana mengikuti prosesi akad nikah secara daring dari asrama COVID-19 Rusunawa IAIN Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020). Pernikahan di tengah pandemi itu tidak dihadiri langsung mempelai perempuan karena terpapar COVID-19, sementara majelis nikah digelar di KUA Kecamatan Pakel, Tulungagung dengan dihadiri mempelai pria, penghulu dan sejumlah saksi dari keluarga kedua mempelai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Aminudin Yakub, menjelaskan mengenai hukum menikah daring (online). Hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai menikah online.

"Terdapat dua perbedaan pendapat ulama mengenai sah dan tidaknya pernikahan yang dilakukan secara daring ini," jelas dia dalam dakwah online MUI melalui Zoom, Kamis (9/4).

Baca Juga

Dalam fiqih kontemporer ada yang telah membahas mengenai pernikahan online, meski terdapat ikhtilaf (perbedaan pandangan). Kiai Aminudin menjelaskan dalam pernikahan terdapat rukun akad nikah.

Salah satunya adalah ijab kabul yang diucapkan wali dari mempelai wanita dan dijawab oleh mempelai laki-laki. Para ulama dalam ijab kabul mensyaratkan harus menggunakan lafal nikah.

photo
Pasien positif Covid-19 melangsungkan pernikahannya secara virtual di Wisma Atlet Jakarta, Jumat (1/1). - (dok. Istimewa)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement