REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengamankan 10 kilogram (kg) sabu-sabu dan empat orang pengedarnya di Apartemen Green Palace, Kemayoran, Jumat (1/1) dini hari. Sabu itu dibawa dan diedarkan dengan modus baru, yakni menyimpannya di dalam tangki mobil.
"Modus operandi tersangka adalah memasukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ke dalam tangki bensin kendaraan mobil untuk menghindari pemeriksaan dan mengelabui petugas," kata Heru di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (1/1).
Heru menjelaskan, para pelaku membungkus 10 kg sabu itu di dalam 10 kantong plastik warna emas. Lalu, 10 plastik itu dimasukkan ke dalam tangki mobil Panther.
"Hanya separuh tangki mobil yang diisi sabu. Separuhnya masih berisikan bahan bakar sehingga mobil tetap bisa digunakan," kata Heru.
Selain modus baru, kata Heru, sabu itu juga diduga berasal dari luar negeri. Sabu itu masuk dari Sumatera dan dibawa menggunakan mobil tersebut ke Jakarta jelang malam pergantian tahun 2021.
Sabu seberat 10 kg itu, lanjut Heru, hendak diedarkan di Jakarta. Jika berhasil beredar, sabu sebanyak itu bisa digunakan hingga 1,5 juta orang. "Alhamdulillah di tahun baru ini kita bisa menyelamatkan 1,5 juta orang untuk terhindar dari sabu ini," kata Heru.
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah empat pria berinisial MM, RS, OA dan NS. Mereka berperan sebagai kurir dan pengedar. Sedangkan pemilik 10 kg sabu itu masih diselidiki.
Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya mobil mencurigakan terparkir di area parkir Apartemen Green Palace, Kemayoran. Lokasi apartemen itu berseberangan dengan Mapolsek Kemayoran.
Aparat dari Reserse Narkoba Polres Jakpus pun segera menyelidiki laporan tersebut. Saat melakukan pengintaian, aparat mendapati dua orang pria (MM dan RS) mendekat ke mobil Panther warna abu-abu itu.
Aparat lantas mengamankan kedua pria itu. Mobil itu pun digeledah dan benar didapati 10 kg sabu tersebut di dalam tangki.
Lalu, aparat menginterogasi keduanya. Mereka mengakui ada dua orang lagi yang terlibat dalam pengiriman dan peredaran sabu itu, yakni OA dan NS. Polisi pun berhasil menangkap OA dan NS.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman maksimal adalah hukuman mati," kata Heru.