Jumat 01 Jan 2021 21:32 WIB

Keroyok Anggota Ormas. Dua Anak Punk Ditangkap

Anak pun keroyok anggota ormas

Petugas memeriksa anak punk saat terjaring razia di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah. (ILUSTRASI)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas memeriksa anak punk saat terjaring razia di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah. (ILUSTRASI)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon menangkap dua tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang anggota ormas meninggal dunia. Kedua tersangka merupakan anak punk asal Bandung dan Pangandaran, yang biasa berkeliaran di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Palimanan - Bandung, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada 27 November 2020 pukul 20.00 WIB. Kedua tersangka berinisial IM dan HN.

‘’Kedua tersangka melakukan penganiyaan atau pengeroyokan hingga korban meninggal dunia,’’ kata Syahduddi, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/12).

Syahduddi menjelaskan, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban sehingga mengalami luka-luka parah. Korban sempat dilarikan ke RS Mitra Plumbon karena mengalami sesak nafas dan dinyatakan meninggal dunia pada 29 November 2020 pukul 13.00 WIB.

Jenazah korban juga sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polri Losarang Indramayu untuk dilakukan otopsi.

Polisi kemudian berhasil mengamankan kedua tersangka. Termasuk barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

‘’Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya masih ditangani penyidik,’’ tukas Syahduddi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dan atay UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. N lilis sri handayani

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement