REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pesan Rasulullah SAW terhadap hak-hak masyarakat, khususnya para pengguna jalan itu sangat tegas dan keras.
"Bahwa kita dilarang merampas hak-hak itu dari masyarakat," kata Pendiri Rumah Fiqih, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA, dalam bukunya Fiqih Sosial.
Dia menjelaskan, di antara memenuhi hak pengguna jalan itu adalah membuang duri atau hal yang bisa membahayakan pengguna jalan. Sebuah hadits yang amat populer terkait dengan imbalan orang yang membuang duri dari jalan telah diriwayatkan Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ : بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ ، وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ، فَأَخَّرَهُ ، فَشَكَرَ الله لَهُ فَغَفَرَ لَهُ