SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM- Penangkapan bandar pil koplo jenis Trihex dan Tramadol bernama Yusman Ayis alias Boncis asal Masaran, Sragen, menguak fakta baru. Ternyata Yusman mengaku sudah lama menjalani bisnis haramnya. Saat diperiksa polisi, ia bahkan menyebut nama inisial D sebagai orang yang pernah dipasoknya.
"Dari keterangan tersangka, dia mengaku pernah menjual ke saudara D. Dan dilakukan penangakapan terhadap D, laku tersangka dibawa ke Mapolres bersama barang bukti," papar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas Iptu Suwarso kepada Joglosemarnews.com, Jumat (1/1/2021).
Yusman juga mengaku menjalankan bisnis haramnya itu dengan memanfaatkan media sosial dan jasa ekspedisi. Di hadapan polisi, ia mengaku membeli barang lewat situs jejaring sosial Facebook. Kemudian metode pembayaran dilakukan dengan transfer dan barang dikirim lewat jasa ekspedisi JNE.
"Tersangka membeli obat jenis TRIHEX melalui FB. Setelah transfer sejumlah uang selanjutnya barang di kirim melalui JNE pengiriman dengan cara tranfer dan tersangka membeli obat tersebut dengan maksud di jual kembali," terang Iptu Suwarso.
Pemuda berusia 23 asal Kampung Masaran RT 27/12, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Sragen itu dibekuk saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya. Ironisnya, tersangka dibekuk di tepi Kali Anyar wilayah Dukuh Bangun Rejo RT 46/13 Desa Masaran, Masaran, Sragen.
Saat diamankan, ia tengah berkumpul dengan beberapa rekannya. Data yang dihimpun di Mapolres Sragen menyebutkan aksi penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Bermula dari informasi adanya kerumunan pemuda yang diduga terlibat aktivitas peredaran obat terlarang di tepi Kali Anyar.
"Saat digeledah, ditemukan satu plastik berisi 200 butir obat terlarang jenis Dolgesik Tramadol HCL milik tersangka. Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolres berikut barang bukti," jelas Iptu Suwarso.
Kasubag Humas menguraikan selain 200 butir obat terlarang itu, tim juga mengamankan uang tunai Rp 120.000, sebuah HP Realmi milik tersangka dan sebuah tas plastik pembungkus obat. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Sragen.
Atas perbuatannya, ia bakal dijerat pasal primer 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan subsider Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. Wardoyo