Sabtu 02 Jan 2021 09:00 WIB

Jaksa Minta Persidangan Kasus George Floyd Diundur 3 Bulan

Persidangan kasus kematian George Floyd telah dijadwalkan pada 8 Maret.

Salah satu tersangka pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin. Chauvin, Tou Thao, J Alexander Kueng, dan Thomas Lane dijadwalkan menjalani sidang bersamaan pada 8 Maret 2021.
Foto: EPA
Salah satu tersangka pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin. Chauvin, Tou Thao, J Alexander Kueng, dan Thomas Lane dijadwalkan menjalani sidang bersamaan pada 8 Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MINNEAPOLIS — Jaksa meminta pengadilan untuk menunda persidangan kasus pembunuhan George Floyd selama tiga bulan. Empat polisi Minneapolis menjadi terdakwa dalam kematian Floyd.

Menurut The Star Tribune, jaksa menggunakan pandemi Covid-19 sebagai alasan. Jaksa ingin persidangan berjalan lebih aman dari Covid-19 seiring dengan semakin banyak orang divaksin dan proses itu membutuhkan waktu.

Baca Juga

Persidangan semula dijadwalkan pada 8 Maret. Kasus yang melibatkan keempat personel polisi dipecat itu terjadi setelah Floyd tewas ketika ditahan secara paksa di sudut jalan Minneapolis, pada 25 Mei 2020.

Dalam tuntutannya, jaksa berargumen bahwa menunda persidangan hingga 7 Juni sudah cukup untuk mengimbangi langkah perlindungan kesehatan masyarakat. Hal itu dibutuhkan untuk memastikan kasusnya rampung secepatnya.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement