REPUBLIKA.CO.ID, MINNEAPOLIS — Jaksa meminta pengadilan untuk menunda persidangan kasus pembunuhan George Floyd selama tiga bulan. Empat polisi Minneapolis menjadi terdakwa dalam kematian Floyd.
Menurut The Star Tribune, jaksa menggunakan pandemi Covid-19 sebagai alasan. Jaksa ingin persidangan berjalan lebih aman dari Covid-19 seiring dengan semakin banyak orang divaksin dan proses itu membutuhkan waktu.
Persidangan semula dijadwalkan pada 8 Maret. Kasus yang melibatkan keempat personel polisi dipecat itu terjadi setelah Floyd tewas ketika ditahan secara paksa di sudut jalan Minneapolis, pada 25 Mei 2020.
Dalam tuntutannya, jaksa berargumen bahwa menunda persidangan hingga 7 Juni sudah cukup untuk mengimbangi langkah perlindungan kesehatan masyarakat. Hal itu dibutuhkan untuk memastikan kasusnya rampung secepatnya.