Sabtu 02 Jan 2021 12:54 WIB

Maklumat Kapolri tak Bakal Ganggu Kerja Jurnalistik

Secara hierarki perundangan, maklumat Kapolri tidak lebih tinggi dari Undang-undang

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021). Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat soal pelarangan simbol, serta kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021). Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat soal pelarangan simbol, serta kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Indonesia, Ahmad Jauhar Tas'an mengatakan bahwa maklumat kapolri Jendral Idham Aziz tidak akan mengganggu kerja jurnalistik.

Dia mengatakan, terbitnya maklumat tersebut tidak akan bersinggungan dengan Undang-Undang (UU).

Baca Juga

"Secara hierarki perundangan, Maklumat Kapolri kan tidak lebih tinggi dari Undang-undang," kata Ahmad Jauhar Tas'an kepada Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (2/1).

Dia mengatakan, tidak akan ada masalah yang timbul akibat penyebarluasan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) mengingat posisi kekuatan hukum tersebut. Asalkan, sambung dia, publikasi yang dimuat memenuhi prinsip jurnalistik dan tetap sesuai kaidah etika jurnalistik.

Dia mengatakan, publikasi informasi yang sesuai fakta dan terverifikasi serta memenuhi unsur kaidah jurnalistik artinya sudah sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dia melanjutkan, kegiatan publikasi demikian bisa tetap dilakukan.

"Ya silakan tetap melakukannya. Kan publik berhak tahu tentang segala sesuatu dan hal ini dijamin konstitusi," kata Ahmad lagi.

Dia mengatakan, pekerja jurnalistik memiliki tugas dan kewajiban untuk memberitakan segala sesuatu sesuai prinsip kemerdekaan pers. Dia menegaskan, mereka harus bekerja dengan selalu mendasarkan pada UU Pers dan kaidah etika jurnalistik.

"Sepanjang konsisten dengan prinsip-prinsip Jurnalisme tersebut, Insya Allah amanlah kita," kata saat dikonfirmasi terkait gangguan potensi kerja pers berkenaan dengan maklumat poin 2D tersebut.

Seperti diketahui, Maklumat Kapolri melarang masyarakat untuk mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait FPI. Hal tersebut mengacu pada penerbitan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

Maklumat juga melarang masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Publik diminta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement