Sabtu 02 Jan 2021 14:22 WIB

OJK: 15 Juta Pelaku UMKM Dapat Kredit Murah dari Program PEN

Pemerintah telah menempatkan dana PEN di bank Himbara, BPD dan bank syariah.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kredit bank (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyaluran kredit kepada pelaku UMKM melalui penempatan dana pemerintah pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Perkreditan Daerah (BPD), dan bank syariah telah menjangkau 15,12 juta debitur. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memantau pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik pada kelompok Bank Himbara, BPD, dan bank syariah. 

Berdasarkan keterangan resmi OJK, Sabtu (2/1) berbagai stimulus pemerintah seperti penempatan dana pemerintah pada industri perbankan untuk mendorong penyaluran kredit dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Tercatat total dana PEN pada Bank Himbara senilai Rp 47,5 triliun yang ditempatkan dalam dua tahap. 

Baca Juga

Kemudian total dana PEN pada BPD sebesar Rp 16,25 triliun yang ditempatkan dalam tiga tahap kepada 21 BPD. Sedangkan total dana PEN pada bank syariah sebesar Rp 3 triliun. 

“Penyaluran kredit dari dana PEN pada Bank Himbara senilai Rp 249,33 triliun per 14 Desember 2020. Kredit tersebut telah menyasar 14,9 juta debitur,” seperti dikutip keterangan resmi.

Lebih lanjut, penyaluran kredit dari dana PEN pada BPD senilai Rp 31,26 triliun per 14 Desember 2020 yang telah menyasar 175.551 debitur. Kemudian penyaluran pembiayaan dari dana PEN pada bank syariah senilai Rp 6,64 triliun per 11 Desember 2020 yang telah menjangkau 41.646 debitur. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement