Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menelurusi akun-akun dan konten yang melanggar dan melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan berlaku.
Hal ini sebagai langkah tindak-lanjut Kominfo mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri pada 30 Desember 2020 mengenai pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
Penelusuran tersebut juga akan mencakup website ataupun media sosial yang memuat atau mempublikasikan kegiatan FPI.
"Kominfo pasti menindaklanjuti SKB dengan melakukan penelusuran terhadap akun-akun dan konten-konten yang melanggar dan melakukan penindakan sesuai ketentuan yg berlaku," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi melalui pesan singkat.
Baca Juga: Massa Rizieq Shihab Mau Dirikan Front Perempuan Islam Juga Boleh