Ahad 03 Jan 2021 05:15 WIB

HNW Duga Fachrul Razi Digantikan Jabatannya karena FPI

HNW mengatakan Fachrul pernah mengajak duduk bersama untuk solusi FPI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Menteri Agama Fachrul Razi
Foto: istimewa
Mantan Menteri Agama Fachrul Razi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menduga mantan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kehilangan jabatannya karena memberi izin pada ormas Front Pembela Islam (FPI).

Alasan inilah yang menurutnya membuat Kemenag tak hadir dalam pernyataan bersama pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga

Pemerintah mengumumkan pembubaran FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri SKB tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020). 

Enam menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.

"FPI itu ormas keagamaan makanya syarat dapat izinnya dari Kemenag, tapi kenapa Kemenag tidak dilibatkan dalam SKB. Apakah karena mantan Menag Fachrul Razi sudah keluarkan persetujuan perpanjangan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) bagi FPI, karena itu jangan-jangan beliau diganti dari posisi sebagai menteri," kata HNW pada Republika, Sabtu (2/1).

Dalam penelusuran Republika, Fachrul siap menjadi orang yang terdepan memperjuangkan perpanjangan SKT Front Pembela Islam FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Fachrul mengambil sikap itu karena FPI sudah membuat perjanjian dengan Kemenag untuk menerima Pancasila dan NKRI.

BACA JUGA: Jack Ma: Dulu Dipuja-puji, Kini Musuh Nomor Satu China

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement