REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar menyatakan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tak berdampak pada sengketa tanah Pondok Pesantren markaz Syariah di Megamendung, Puncak.
Aziz menyampaikan kegiatan di sana tetap berjalan normal.
"Tidak ada dampak sama sekali. Itu tidak ada urusan dengan FPI," kata Aziz pada Republika, Sabtu (2/1).
Aziz menekankan FPI sudah dilarang dan tidak ada urusan dengan sengketa Markaz Syariah yang berdiri di tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII.
Ia merasa FPI tak ada sangkut pautnya dengan sengketa tanah di sana.
"Lahan Markaz Syariah itu area pesantren bukan area Front Pembela Islam dan bukan milik Front Pembela Islam," ujar Aziz.
Aziz mengatakan kegiatan di Markaz Syariah tetap dijalankan pada santri yang menempuh pendidikan di sana. Mereka tetap memperoleh haknya mendapat pendidikan.
"Front Pembela Islam tidak ada urusan dan hubungan dengan lahan Markaz Syariah. Kegiatan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucap Aziz.
Pemerintah sudah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.