REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mencatat keberhasilan realisasi penerimaan daerah dari sektor Pajak Reklame Kota Bekasi Tahun 2020 mencapai Rp 61, 8 miliar atau 135,49 persen terhitung per 30 Desember 2020.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Mursidi, mengatakan, lonjakan penerimaan pajak reklame ini di antaranya berkat kemudahan investasi dan perizinan yang terus dilakukan Pemkot Bekasi.
Pajak reklame melebihi target ini baru pertama kali terjadi sejak 2012. Mursidi mengatakan, hal ini patut disyukuri bersama, apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan pada 2021, target pajak reklame bisa tercapai kembali dan capaian PAD kota bekasi terus meningkat demi terwujudnya pembangunan di Kota Bekasi," ucap Mursidi dalam keterangan resmi, Ahad (3/1).
Mursidi menjelaskan, beberapa hal yang terus dilakukan Pemkot Bekasi guna memaksimalkan capaian target pajak reklame adalah dengan meningkatkan sinergitas semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Selain itu, juga mempercepat proses perizinan dan penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD).
"Orang yang membayar pajak dan proses perizinan kita percepat dan permudah sehingga capaian PAD dari sektor pajak reklame melampaui target," ungkap Mursidi.
Kerja sama antar OPD teknis juga berjalan dengan baik dilakukan DPMPTSP bersama Bapenda dan UPTD Pajak dan retribusi serta DBMSDA dengan UPTD-nya.
"Kemudian pendataan dan penggalian potensi dari hasil data yang di keluarkan DPMPTSP setiap pekannya yang dikirim masing-masing ke UPTD," kata Mursidi.