REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Kelompok hak asasi Iran menyebut pemerintah Iran telah mengeksekusi tiga Muslim Sunni atas tuduhan tindakan bersenjata atau pemberontakan terhadap rezim yang berkuasa. Selain itu, tiga Muslim Sunni itu juga dituduh sebagai anggota kelompok oposisi yang dicap sebagai organisasi teroris.
Seperti dilansir Al Arabiya, Ahad (3/1), sebuah berita dari Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia (HRANA) yang merupakan situs berita yang dijalankan oleh para pembela HAM Iran melaporkan tiga orang Muslim Sunni yang bernama Hamid Rastbala, Kabir Saadat-Jahani, dan Mohammad Ali Arayesh dieksekusi di sebuah penjara yang berada di kota barat laut Mashhad.
Disebutkan tiga Muslim itu telah ditangkap sejak 2015 dan dijatuhi hukuman mati pada 2019 atas tuduhan melakukan tindakan bersenjata terhadap rezim dan disebut sebagai kelompok oposisi yang dianggap teroris. Dilaporkan juga tiga tahanan itu sama sekali tidak diberikan pemberitahuan bahwa mereka akan dieksekusi.