Ahad 03 Jan 2021 17:34 WIB

Himpuh: Jamaah Umroh Tertunda Segera Berangkat 

Jamaah umroh harus menjalani karantina sesampainya di Arab Saudi dan tes PCR.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Ahad (3/1) pagi mencabut larangan perjalanan sementara yang diberlakukan Desember lalu. Dengan dicabutnya larangan terbang ke Arab Saudi, jamaah umroh asal Indonesia yang sempat tertunda perjalanannya pun akan segera berangkat.
Foto: istimewa
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Ahad (3/1) pagi mencabut larangan perjalanan sementara yang diberlakukan Desember lalu. Dengan dicabutnya larangan terbang ke Arab Saudi, jamaah umroh asal Indonesia yang sempat tertunda perjalanannya pun akan segera berangkat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Ahad (3/1) pagi mencabut larangan perjalanan sementara yang diberlakukan Desember lalu. Dengan dicabutnya larangan terbang ke Arab Saudi, jamaah umroh asal Indonesia yang sempat tertunda perjalanannya pun akan segera berangkat.

"Insya Allah. Ini eks keberangkatan 27 Desember yang tertunda, sekitar 40 orang," kata Sekretaris Jendral Himpunan Penyelanggara Umrah dan Haji (Himpuh), Firman Taufik, Ahad.

Grup jamaah yang jadwal berangkatnya pada 27 November akan pindah ke 10 Januari, karena Saudi menutupnya di 21 November. Kemudian grup berikutnya akan berangkat pada 19 Januari.

Firman mengatakan, sebelumnya pada 21 November perjalanan ke Saudi sempat ditutup selama tujuh hari. Kemudian diperpanjang kembali selama tujuh hari. Himpuh juga sudah memberangkatkan tim survei pada 22 November lalu, dan merekomendasikan bisa mengirim jamaah umroh di masa pandemi ini. 

Dia melanjutkan, Himpuh juga sudah mulai membuat program konsorsium sebagai solusi bagi anggota yang belum terkumpul grup umroh. Hal ini direncanakan satu bulan dua kali.

Di samping itu, perihal memastikan jamaah yang berangkat negatif dari covid-19, Firman mengatakan, Himpuh senantiasa mengikuti prosedur tetap (protap) dari Kementerian Kesehatan. Calon jamaah diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama H-14. Kemudian H-2 diwajibkan melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Selanjutnya karantina di hotel yang telah Himpuh tetapkan pada H-1.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement