REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengimbau warga Ibu Kota untuk mewaspadai potensi hujan disertai petir/kilat dan angin kencang yang diperkirakan terjadi dalam kurun waktu tiga hari ke depan. Imbauan ini disampaikan melalui informasi peringatan dini yang disiarkan melalui akun Twitter BPBD DKI Jakarta, Sabtu (2/1).
"Peringatan dini cuaca tiga hari ke depan, durasi tanggal 2-4 Januari 2021, berpotensi hujan yang disertai kilat/petir dan angin kencang di wilayah DKI Jakarta," sebut peringatan diniBPBD DKI Jakartayang mengacu informasidari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Dalam unggahan informasi peringatan dini tersebut dijelaskan penyebab cuaca ekstrim dikarenakan sirkulasi siklonik terpantau di Selat Karimata yang membentuk konvergensi memanjang dariKalimantan Tengah keKalimantan Utara. Kondisi ini dapat meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar wilayah sirkulasi dan di sepanjang daerah konvergensi tersebut.
Masih dalam unggahan tersebut menyebutkan, daerah perlambatan kecepatan angin (konvergensi) terjadi memanjang di Aceh, di Pesisir Barat Sumatera Barat, hingga Lampung, di Pesisir Selatan Jawa Barat, NTB, dari Sulawesi Barat hingga Sulawesi Tenggara.
Kondisi ini dapat meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah konvergensi tersebut. Labilitas lokal kuat yang mendukung proses konvektif pada skala lokal terdapat di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT sebagian besar Kalimantan, sebagian besar Sulawesi, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
BPBD DKI juga mengimbau kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat dan lurah di daerah rawan banjir atau longsor agar mengantisipasi potensi cuaca tersebut. Imbauan juga ditujukan untuk Pekerja Penyedia Sarana Prasana Umum (PPSU) dan Satgas Banjir/Petugas Kebersihan Luar Gedung (PKLG) Dinas SDA kecamatan.
"Hubungi 112 apabila membutuhkan bantuan," keterangan dalam unggahan BPBD tersebut.