Ahad 03 Jan 2021 19:05 WIB

Polisi Hentikan Kendaraan Sumbu Tiga di Jalur Gentong

Para sopir beralasan tak mengetahui adanya larangan melintas.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah kendaraan sumbu tiga yang hendak melintas Jalur Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, dihentikan aparat kepolisian, Ahad (3/1
Foto: dok; bayu adji p
Sejumlah kendaraan sumbu tiga yang hendak melintas Jalur Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, dihentikan aparat kepolisian, Ahad (3/1

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Sejumlah kendaraan sumbu tiga atau lebih dihentikan aparat kepolisian saat hendak melintas Jalur Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Ahad (3/1). Kendaraan itu tak diperkenankan melintas lantaran telah memasuki puncak arus balik libur tahun baru.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kendaraan sumbu tiga sudah tak diperkenankan melintas jalur utama sejak Sabtu (2/1) pukul 12.00 WIB hingga Senin (4/1) pukul 08.00 WIB. Jika masih ada kendaraan sumbu tiga yang berusaha melintas, aparat akan menahan kendaraan itu terlebih dahulu di sisi jalan. "Kalau ada yang melintas kita tahan dulu. Tidak boleh naik ke atas sampai esok hari," kata dia, Ahad (3/1).

Berdasarkan pantauan Republika, di dekat Pos Pas Gentong terdapat sejumlah kendaraan sumbu tiga yang terpakir di sisi jalan. Kendaraan itu tak diperkenankan melintas oleh aparat kepolisian. Kapolres sempat menanyakan alasan para sopir kendaraan itu tetap mencoba melintas Jalur Gentong. Para sopir beralasan tak mengetahui adanya larangan melintas.

Di Jalan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, sejumlah kendaraan sumbu tiga yang hendak mengarah ke Garut juga tak diperkenankan melintas. Sejumlah kendaraan itu diminta berhenti di sisi jalan hingga ada arahan untuk kembali jalan."Kita hari ini sudah mengamankan lima kendaraan sumbu tiga yang mau melintas ke arah Garut," kata Kapolsek Rajapolah, AKP Dede Darmawan.