Senin 04 Jan 2021 02:22 WIB

Pakar: Maklumat tak Mengikat, Pers Bekerja Berdasarkan UU

Pakar menilai maklumat bukanlah sebuah sumber hukum.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andri Saubani
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021). Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat soal pelarangan simbol, serta kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021). Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat soal pelarangan simbol, serta kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis baru-baru ini mengeluarkan Maklumat terkait pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan, bahwa pers bekerja berdasarkan undang-undang.

"Ya memang secara formal, baik berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 maupun UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak mencantumkan Maklumat sebagai sumber hukum," kata Suparji saat ditanya Republika, Sabtu (2/1).

Baca Juga

Artinya, kata Suparji, Maklumat Kapolri tersebut tak mengikat sebagaimana halnya undang-undang dan turunnya, tapi mengikat bagi masyarakat. Suparji menegaskan, pers dalam bekerja diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bukan maklumat.

"Jadi itu (UU No 40/1998) yang menjadi dasar hukum oleh insan media," tuturnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi. Maka, keberadaannya haruslah dihargai. Namun, Suparji tetap menekankan bahwa narasi yang dibawa pers harus inspiratif.

"Pers penjaga demokrasi, keberadaanya dan kerjanya harus dilindungi. Pers juga harus membawa narasi inspiratif, tidak menyebarkan berita bohong dan provokatif," tuturnya.

Selain itu, Suparji juga menekankan bahwa sebuah Maklumat Kapolri hendaknya proporsional dengan memperhatikan regulasi yang berlaku. Jangan sampai maklumat justru mendgradasi Hak Asasi Manusia dan demokrasi.

"Khususnya dalam menyampaikan maupun memperoleh informasi," katanya Suparji.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement