Ahad 03 Jan 2021 21:28 WIB

Kerja Cepat Tangani Covid-19 Ala Menkes BGS

Bahkan sebelum sertijab dengan Terawan, BGS sudah keluarkan 2 keputusan menkes.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan arahan saat kunjungan kerja di RSUP Hasan Sadikin, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (30/12). Dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau kesiapan serta fasilitas pelayanan RSUP Hasan Sadikin dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 terutama pada masa libur Tahun Baru 2021. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan arahan saat kunjungan kerja di RSUP Hasan Sadikin, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (30/12). Dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau kesiapan serta fasilitas pelayanan RSUP Hasan Sadikin dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 terutama pada masa libur Tahun Baru 2021. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Budi Gunadi Sadikin (BGS) yang dipercaya oleh Presiden Joko Widodo sejak 22 Desember 2020 menjabat sebagai Menteri Kesehatan bersamaan dengan lima menteri baru lainnya barangkali yang paling banyak menuai komentar. Alasannya, Budi Gunadi Sadikin bukanlah seorang dokter seperti menteri-menteri kesehatan pendahulunya atau mayoritas menteri kesehatan lain di dunia. Terlebih lagi BGS, begitu dia biasa disebut, akan mengerjakan tugas berat, yakni menangani krisis kesehatan besar, pandemi Covid-19 di Indonesia.

Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa menteri kesehatan haruslah berlatar belakang dokter. Menkes BGS hanya perlu membuktikan tangan dinginnya yang biasa menyelesaikan berbagai persoalan seperti proses pengembalian mayoritas saham PT Freeport Indonesia dari tangan asing menjadi kembali milik negara Indonesia, apakah juga bisa menangani masalah besar kesehatan di Indonesia yaitu pandemi Covid-19 dalam skala krisis.

Baca Juga

Menarik linimasa satu langkah ke belakang, Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN yang berfokus pada penanganan perusahaan negara di sektor farmasi. BGS juga dipercaya sebagai Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Sebelum menjabat Menteri Kesehatan, Budi sudah banyak berkontribusi dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pria kelahiran Bogor 6 Mei 1964 ini ikut berperan pada masa awal pandemi dalam membuka jaringan internasional dan mengerahkan sumber daya dalam negeri untuk pengadaan 20 alat PCR test dengan kapasitas lebih dari 10 ribu tes per hari atau 28 persen dari kapasitas nasional, pengadaan vaksin Covid-19 serta membuat sistem pelaksanaan dan distribusi vaksinasi, serta obat penyembuhan atau terapi untuk Covid-19.

Bahkan dalam lawatan yang sama di Jawa Barat, yaitu saat mengunjungi RS Hasan Sadikin Bandung yang merawat pasien Covid-19, BGS berani turun langsung ke garda terdepan memasuki bangsal pasien Covid-19 dengan menggunakan APD lengkap layaknya petugas kesehatan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement