Senin 04 Jan 2021 10:10 WIB

Kendaraan Penghalau Massa dan Anjing Pelacak di Sidang HRS

PN Jaksel menggelar sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada hari ini.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah kendaraan penghalau massa terpantau bersiaga di PN Jaksel jelang sidang Praperadilan HRS, Senin (4/1).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Sejumlah kendaraan penghalau massa terpantau bersiaga di PN Jaksel jelang sidang Praperadilan HRS, Senin (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa kendaraan penghalau massa dari Brimob terpantau berjejer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1) hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada hari ini.

Kendaraan yang terlihat di sepanjang Jalan Ampera Raya, yang menjadi lokasi PN Jaksel, ini sebagai antisipasi kerumunan pendukung HRS. Berdasarkan pantauan Republika di lokasi, dua dari beberapa kendaraan itu adalah water canon dan satu kendaraan taktis pengurai massa (Raisa) juga terpantau siaga di sekitaran lokasi. 

Baca Juga

Di halaman PN Jaksel, pihak kepolisian juga mendirikan satu buah pos pengamanan (Pospam). Selain kendaraan taktis barracuda dan raisa, terpantau sejumlah personel Brimob. Di luar gerbang PN Jaksel, satu anjing pelacak Brimob atau K-9 juga disiagakan oleh dua anggota kepolisian. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana permohonan praperadilan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS). Argo mengatakan, pengamanan mulai dari lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum HRS pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB. Pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno.

Kuasa hukum HRS mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap HRS dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya. Selain HRS, praperadilan juga untuk penetapan tersangka pada empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement