REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Disjoki (DJ) Palestina bernama Sama' Abdulhadi dinyatakan bebas bersyarat setelah ditahan selama delapan hari karena tampil di sebuah pesta dekat masjid Tepi Barat. Abdulhadi ditangkap oleh otoritas Palestina pada 28 Desember 2020 seusai menghibur seri The Residency milik Beatport.
Acara tersebut bersifat pribadi dan hanya dihadiri 30 tamu dan anggota kru. Acara diadakan dekat makam Nabi Musa AS di Tepi Barat Palestina, yang sebagian merupakan tempat ibadah tetapi juga dibuka sebagai pusat budaya pada tahun 2019.
Acara disjoki Abdulhadi diadakan di halaman sebuah pondokan di situs, yang terpisah dari masjid dan tempat suci. Namun, pesta dibubarkan, karena otoritas Palestina menilai pesta itu tidak pantas diadakan di situs keagamaan, meskipun Kementerian Pariwisata Palestina sebelumnya telah memberikan izin untuk acara.
Sehari setelah acara, polisi mendatangi rumah Abdulhadi lalu memboyongnya ke kantor kejaksaan dan menahannya di penjara Jericho. Setelah delapan hari, kini ia dibebaskan dengan jaminan.