Senin 04 Jan 2021 10:29 WIB

DJ yang Gelar Pesta Dekat Makam Nabi Musa AS Dibebaskan

Disjoki Palestina sempat ditahan delapan hari.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Disjoki Palestina Sama Abdulhadi telah dibebaskan setelah sempat delapan hari mendekam di penjara.
Foto: Change.org
Disjoki Palestina Sama Abdulhadi telah dibebaskan setelah sempat delapan hari mendekam di penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Disjoki (DJ) Palestina bernama Sama' Abdulhadi dinyatakan bebas bersyarat setelah ditahan selama delapan hari karena tampil di sebuah pesta dekat masjid Tepi Barat. Abdulhadi ditangkap oleh otoritas Palestina pada 28 Desember 2020 seusai menghibur seri The Residency milik Beatport.

Acara tersebut bersifat pribadi dan hanya dihadiri 30 tamu dan anggota kru. Acara diadakan dekat makam Nabi Musa AS di Tepi Barat Palestina, yang sebagian merupakan tempat ibadah tetapi juga dibuka sebagai pusat budaya pada tahun 2019.

Baca Juga

Acara disjoki Abdulhadi diadakan di halaman sebuah pondokan di situs, yang terpisah dari masjid dan tempat suci. Namun, pesta dibubarkan, karena otoritas Palestina menilai pesta itu tidak pantas diadakan di situs keagamaan, meskipun Kementerian Pariwisata Palestina sebelumnya telah memberikan izin untuk acara.

Sehari setelah acara, polisi mendatangi rumah Abdulhadi lalu memboyongnya ke kantor kejaksaan dan menahannya di penjara Jericho. Setelah delapan hari, kini ia dibebaskan dengan jaminan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement