REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Fadil Imran melakukan kunjungan ke Sat Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat, pada Senin (4/1). Di saat bersamaan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperdilan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kunjungan Fadil Imran ke Sat Mako Brimob hanya sebatas kunjungan kerja. Dalam kunjungannya, Kapolda Fadil Imran mengecek kekuatan personil, mengingat Brimob ini salah satu pasukan elitnya Polda Metro Jaya.
"Mengecek kekuatan personil dan peralatan untuk kesiapan menyangkut kegiatan yang dilaksanakan oleh Brimob Polda Metro Jaya," ungkap Yusri kepada awak media, Jakarta Pusat, Senin (4/1).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, ada beberapa memang akan dilakukan penambahan bantuan, seperti sepeda untuk operasional. Karena hampir setiap hari, Brimob mengamankan agenda unjuk rasa. Sehingga, diperlukan peralatan yang lengkap dan sifatnya masih baru sehingga ada pengecekan dari beliau dan juga akan diajukan ke Mabes Polri semua peralatan Brimob.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Fadil menerima paparan kepala satuan Brimob memaparkan berapa kekutanan personil berapa peralatan yang ada, dan jumlah peralatan yang rusak. Kemudian terkait apakah akan ada penambahan personil untuk diajukan ke Mabes Polri, juga mengenai tempat tinggal personel Mabes Polri.
"Kemudian bagaimana menghadapi covid-19 ini. Kesehatan anggota semua yang harus dipersiapkan oleh Kapolda Metro Jaya demi untuk anggota personil Polda Metro Jaya Jangan Sampai ada hambatan yang dimiliki brimob oleh Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Sebelumnya, Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap HRS, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
"Ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," tutur Aziz.