Senin 04 Jan 2021 14:18 WIB

Tim Advokasi HRS Ajukan 7 Permohonan dalam Praperadilan

Tim advokasi HRS mengajukan 7 permohonan dalam sidang perdana praperadilan.

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Bayu Hermawan
Hakim Tunggal Ahmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Hakim Tunggal Ahmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi Habib Rizieq Shihab mengajukan tujuh permohonan kepada hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Empat permohonan paling krusial yaitu menyangkut soal pencabutan penetapan tersangka, upaya penangkapan serta penahanan, dan memohon agar hakim memerintahkan kepolisian menghentikan perkara terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang menyasar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Memohon agar hakim praperadilan, memerintahkan termohon (Polri), untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3),"  kata anggota tim pengacara Muhammad Kamil Pasha saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/1). 

Baca Juga

Dalam memori permohonan, tim pengacara mengatakan, adanya rangkaian, tahapan penyelidikan, penyidikan, sampai pada penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq yang menyimpang. Kamil menerangkan, terutama menyangkut penggunaan Pasal 160 KUH Pidana.

Kamil melanjutkan dalam proses penyelidikan, maupun penyidikan, Habib Rizieq sama sekali tak pernah menjalani proses hukum terkait dengan tuduhan pasal penghasutan. Pada tahap penyelidikan, kepolisian Polda Metro Jaya, hanya memberitahukan tentang proses penyelidikan perkara, menyangkut Pasal 93, dan Pasal 9 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUH Pidana.