REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA 212), Slamet Ma'arif memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait aksi 1812. Slamet mengatakan dalam aksi 1812, dirinya hanya sebagai peserta.
"Saya dipanggil sebagai saksi tapi saya belum tahu saksi untuk siapa karena di situ tidak disebutkan saksi untuk siapa" kata Slamet kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/1).
Saat dikonfirmasi mengenai perannya dalam aksi 1812, Slamet mengaku dirinya hanya sebagai peserta. Dia mengaku belum sempat hadir dalam aksi 1812, karena sebelum dirinya hadir aksi tersebut sudah dibubarkan oleh petugas.
"Saya peserta dan saya belum hadir sudah dibubarkan terlebih dahulu," ujarnya.
Polda Metro Jaya membubarkan aksi 1812 yang digelar untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab yang saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya. Aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari Kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebagai buntut aksi tersebut polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pedemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pedemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.
"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.