Senin 04 Jan 2021 15:27 WIB

Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Staf Tiga Pilar Agro Utama

KPK panggil staf Tiga Pilar Agro Utama sebagai saksi untuk kasus suap bansos Covid-19

Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf PT Tiga Pilar Agro Utama Imanuel Tarigan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Menteri Sosial)," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/1).

Baca Juga

Pemanggilan terhadap Imanuel untuk mengumpulkan bukti dan juga melengkapi berkas penyidikan tersangka Juliari. Nama PT Tiga Pilar Agro Utama sempat mencuat saat direktur perusahaan itu Wan Guntar sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 5 Desember 2020 bersama lima orang lainnya. Namun, setelah diperiksa, Wan Guntar dilepaskan KPK.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Juliari Peter Batubara (JPB), dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).