Senin 04 Jan 2021 15:35 WIB

Polda: Ketua PA 212 Diperiksa Sebagai Saksi Aksi 1812

Polda Metro Jaya mengatakan Ketua PA 212 diperiksa sebagai saksi aksi 1812.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam Aksi 1812 beberapa waktu lalu di Jakarta Pusat. Slamet Maarif tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Ada dua yang Kita Panggil sebagai saksi. Pertama saudara A pemilik kendaraan kemudian SM (Slamet Maarif) tapi yang baru hadir adalah saudara SM. Tadi hadir 11.00 hadir di sini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di depan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Baca Juga

Menurut Yusri, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Slamet Maarif dilakukan serangkain tes kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan. Hasil dari beberapa tes cepat itu, yang bersangkutan dinyatakan negatif terpapar Covid-19. Slamet Maarif diperiksa sebagai saksi terkait kasus aksi 1812 yang dianggap melanggar protokol kesehatan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

"Yang bersangkutan sementara melakukan pemeriksaan sebagai saksi sama dengan yang pertama kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan. Saksi semuanya," kata Yusri.

Lanjut Yusri, selain Slamet Maarif, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memanggil para penanggungjawab demo 1812 termasuk panitia penyelenggara aksi sebagai saksi. Hanya saja, Yusri tidak merinci jadwal pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya.

"Semuanya (termasuk koordinator aksi) kita jadwalkan untuk diperiksa. Tunggu saja," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement