Senin 04 Jan 2021 19:45 WIB

Pemkot Surabaya Giatkan Operasi Penerapan Protokol Kesehatan

Pelanggar prokes bisa dikenakan denda administratif dengan tarif Rp 150 ribu

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto menegaskan pihaknya bakal memperketat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam upaya pengendalian Covid-19. Sanksi itu berpatokan pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 22 Desember 2020.

Pada Pasal 38 dijabarkan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa dikanai sanksi perupa denda, baik bagi perorangan maupun usaha. Pelanggar prokes bisa dikenakan denda administratif dengan tarif Rp 150 ribu untuk perorangan dan Rp500 ribu sampai Rp25 Juta untuk pelaku usaha. Sanksi juga bisa mengarah pada pencabutan izin usaha.

Eddy Christijanto menyatakan, pelanggar protokol kesehatan nantinya bakal dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pelanggar protokol kesehatan, utamanya yang tidak mengenakan masker bakal diblokir sebelum membayar sanksi denda.

"Sehingga, pelanggar itu tidak bisa menggunakan KTP untuk keperluan mengurus administrasi lain, sebelum dibuka blokirnya kembali oleh Dispenduk Capil," ujad Eddy di Surabaya, Senin (4/1).

Eddy menjelaskan, teknis tahapan penerapan sanksi denda itu diawali dengan penyitaan KTP pelanggar. Kemudian pelanggar diminta mengisi formulir pembayaran denda, untuk kemudian membayar denda dengan melakukan transfer uang Rp150 ribu ke nank yang bekerja sama dengan Pemkot.

Bagi yang belum membayar denda sejak penyitaan, pihak Kecamatan nantinya langsung mengirimkan data KTP pelanggar ke Dispenduk untuk pengajuan pemblokiran. Barulah setelah pelanggar itu membayar denda via transfer bank, nantinya blokir itu dibuka oleh Dispendukcapil.

"Kecamatan nanti melaporkan ke Dispendukcapil, terkait KTP yang terkena penindakan razia, lalu diblokir sementara. Setelah membayar denda barulah blokir dibuka," ujar Eddy.

Eddy melanjutkan, pengambilan KTP yang disita bisa dilakukan di instansi setempat wilayah razia terjadi. "Misalnya di Asemrowo ya di Kecamatan Asemrowo, nanti diberitahukan saat pendataan di lapangan," katanya.

Eddy menegaskan, Operasi Protokol Kesehatan bakal terus digiatkan. Eddy berharap masyarakat tertib semua. Tidak ada kerumunan, tetap memakai masker sehingga tidak ada denda yang masuk ke pemkot.

"Kami tidak berharap warga didenda, maka ayo patuh. Pandemi belum selesai, ayo gotong royong dengan patuh protokol kesehatan," kata Eddy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement