Senin 04 Jan 2021 20:11 WIB

Saksi Kunci Kasus Meninggal, Edhy Prabowo Mengaku tak Kenal

Saksi Deden Deni adalah pengendali PT Aero Citra Kargo dalam kasus ekspor benur.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (7/12). Deden Deni baru saja dikabarkan meninggal dunia. (ilustrasi)
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA
Pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (7/12). Deden Deni baru saja dikabarkan meninggal dunia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku tidak mengenal Deden Deni. Diketahui, Deden Deni selaku pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK), saksi penting dalam kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster meninggal dunia pada Kamis (31/12) pekan lalu

"Innalillahi, enggak kenal saya," ucap Edhy usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (4/1).

Baca Juga

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Deden merupakan salah seorang saksi yang diduga mengetahui banyak hal terkait suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tersebut. Deden yang disebut merupakan salah seorang Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) itu juga sempat diamankan dan diperiksa intensif saat KPK menggelar OTT pada 25 November 2020 lalu.

Dalam penyidikan, Deden juga pernah diperiksa penyidik KPK pada 7 Desember 2020. Saat itu, penyidik mencecar Deden mengenai proses pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sekedar informasi, PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang direstui Edhy Prabowo untuk memonopoli jasa pengangkutan benur ke luar negeri dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT PLI yang tergabung dalam ATT Group sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Diduga, dari tarif Rp 1.800 per ekor yang ditetapkan untuk pengiriman benur ke luar negeri, terdapat fee untuk Edhy Prabowo yang memiliki saham di PT ACK dengan meminjam nama atau nominee Amri dan Ahmad Bahtiar. Kedua nama itu yang kemudian menampung aliran dana dari PT ACK untuk Edhy yang diduga berasal dari para eksportir benur.

Nama Deden juga merupakan satu dari empat nama yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.  Selain Deden, tiga nama lainnya yang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi yang juga istri dari Edhy Prabowo; Neti Herawati, istri dari pengurus PT ACK Siswadhy yang juga telah menyandang status tersangka; serta Dipo Tjahjo Pranoto yang disebut sebagai pengendali PT PLI.

Ali berjanji, meninggalnya Deden Deni tak memengaruhi proses penyidikan. Ia memastikan, masih banyak saksi dan alat bukti lainnya yang dapat dipergunakan penyidik untuk membongkar kasus ini.

"Proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan tidak terganggu. Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut," tegas Ali.

Pada Senin (4/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni dan seorang wiraswasta bernama Bambang Sugiarto. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito yang diduga sebagai salah satu pemberi suap kepada Edhy.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11). Tujuh tersangka itu terdiri dari seorang tersangka pemberi dan enam tersangka penerima.

Tersangka penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF). Tersangka pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

photo
Tujuh Tersangka Kasus Suap Menteri Edhy - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement