Senin 04 Jan 2021 22:07 WIB

Dinsos DKI: Tidak Ada Bantuan Sembako Mulai 2021

Bantuan akan diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah warga membawa paket bantuan sosial di kawasan Balimester, Jakarta, Kamis (5/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga membawa paket bantuan sosial di kawasan Balimester, Jakarta, Kamis (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Sosial DKI Jakarta menerangkan bahwa khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako), mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama. Bantuan akan diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST).

"Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021," ucap Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah di Jakarta, Senin.

Di DKI Jakarta, terkait mekanisme penyaluran, BST yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sementara yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Bank DKI.

Irmansyah menekankan BST ini tidak dapat diberikan kepada penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).