Senin 04 Jan 2021 22:16 WIB

BPOM: Izin Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac Masih Proses

3 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac telah tiba di Indonesia

Red: Nur Aini
Anggota Brimob berjaga disamping truk yang berisi vaksin COVID-19 Sinovac saat tiba di gudang vaksin (cold room) milik Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, di Palembang, Senin (4/1/2020). Sebanyak 30.000 dosis vaksin COVID-19 Sinovac tiba di Palembang yang selanjutnya akan didistribusikan ke Kab/Kota.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Anggota Brimob berjaga disamping truk yang berisi vaksin COVID-19 Sinovac saat tiba di gudang vaksin (cold room) milik Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, di Palembang, Senin (4/1/2020). Sebanyak 30.000 dosis vaksin COVID-19 Sinovac tiba di Palembang yang selanjutnya akan didistribusikan ke Kab/Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucia Rizka Andalusia mengatakan "Emergency Use Authorization" atau otorisasi penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 buatan perusahaan China Sinovac masih dalam proses.

"Kami sampaikan perkembangan pemberian persetujuan penggunaan vaksin atau 'emergency use authorization' untuk vaksin Covid-19 yang saat ini telah tiba di Indonesia, untuk percepatan proses pemberian EUA, BPOM melakukan 'rolling submission' di mana data yang dimiliki oleh industri farmasi dapat disampaikan secara bertahap," kata Lucia di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/1).

Baca Juga

Sebanyak 3 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac telah tiba di Indonesia. Vaksin tersebut tiba dalam 2 kelompok yaitu sebanyak 1,2 juta dosis pada 6 Desember 2020 dan 1,8 juta dosis pada 31 Desember 2020.

"Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap data uji preklinik dan uji klinik fase 1 dan fase 2 untuk menilai keamanan dan respon imun yang dihasilkan dari penggunaan vaksin dan juga hasil uji klinik fase 3 yang dipantau dalam periode 1 bulan setelah pemberian suntikan ke-2," tambah Lucia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement