Selasa 05 Jan 2021 05:11 WIB

Jukir di Kota Malang Bakal Digaji Sesuai UMK

Inovasi e-Parking tidak akan memberikan dampak buruk kepada para jukir.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Pemerintah Kota Malang meluncurkan e-Parking di pintu masuk Stadion Gajayana, Kota Malang, Senin (4/1).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Pemerintah Kota Malang meluncurkan e-Parking di pintu masuk Stadion Gajayana, Kota Malang, Senin (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) kepada para juru parkir (jukir) di Kota Malang. Kebijakan ini diambil lantaran Pemkot Malang akan menerapkan layanan e-Parking di sejumlah titik.

Pemkot Malang baru saja meresmikan penerapan e-Parking di Stadion Gajayana, Senin (4/1). Inovasi ini bertujuan meningkatkan tata kelola parkir dan pendapatan daerah. Selain di Stadion Gajayana, layanan ini juga akan diterapkan di kawasan Block Office, Gedung Kartini, Terminal Arjosari, dan gedung parkir bekas mess Persema.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Handi Prijanto memastikan, inovasi e-Parking tidak akan memberikan dampak buruk kepada para jukir. "Seperti yang sekarang di lokasi stadion dan beberapa lokasi lain pada aset pemerintah Kota Malang, jukir yang ada selama ini akan kita rekrut menjadi tenaga kontrak Dishub," kata Handi kepada wartawan di halaman Stadion Gajayana, Kota Malang, Senin (4/1).

Para jukir yang menjadi tenaga kontrak akan menjalankan e-Parking di tempat yang telah ditentukan. Total setoran parkiran akan dimasukkan ke kas daerah. Para jukir tidak bisa lagi membawa setoran parkir secara harian.

Menurut Handi, jukir rata-rata mendapatkan setoran parkir Rp 20 ribu sampai 50 ribu setiap harinya. Jika diestimasikan tertinggi Rp 50 ribu, maka mereka setidaknya mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan. Dengan pengangkatan menjadi tenaga kontrak, para jukir akan mendapatkan gaji Rp 2.940.000 setiap satu bulan. "Hanya mungkin bedanya kalau kemarin mereka setiap hari bawa uang pulang, nanti harus ubah pola. Karena bawa uang pulang itu sebulan sekali, tapi jumlahnya hampir lebih dari dua kali lipat yang mereka peroleh," jelasnya.

Handi juga menjelaskan usia jukir yang akan direkrut dan layak bertugas maksimal berusia 50 tahun. Para jukir juga nantinya akan diberikan pelatihan dan pembekalan khusus. Hal ini terutama tentang pengelolaan penerapan e-Parking secara bertahap. "Hari ini mereka yang kita rekrut nanti basisnya kita beri pelatihan pengenalan tentang tugas-tugas mereka nanti. Tentang perhubungan, tentang pemerintahan, sebelum mereka kita lepas kurang lebih satu mingguan nanti," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement