REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sulitnya mendapat pupuk subsidi pada musim tanam kali ini, masih akan ditambah dengan naiknya harga pupuk subsidi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020, yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
''Peraturan menterinya sudah turun dan memang ada kenaikan harga pupuk bersubsidi mulai awal tahun ini,'' ungkap Kepada Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Mukodam, Senin (4/1).
Berdasarkan ketentuan tersebut, Mukodam menyebutkan, berbagai jenis pupuk yang selama ini mendapat subsidi (PSO) dari pemerintah, akan mengalami kenaikan harga. Pupuk jenis urea atau nitrogen mengalami kenaikan tertinggi mencapai Rp 450 per kg. Dari HET semula Rp 1.800 per kg, naik menjadi Rp 2.250 atau Rp 112.500 per sak isi 50 kg.
Sedangkan pupuk ZA, naik Rp 300 per kg dari Rp 1.400 per kg menjadi Rp 1.700 per kg. Pupuk SP-36 atau yang biasa disebut pertani sebagai pupuk TS, naik Rp 400 per kg, dari Rp 2.000 menjadi 2.400 per kg.
Untuk pupuk NPK atau pupuk lengkap yang terdiri dari unsur nitrogen, fospor dan kalsium, tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 2.300 per kg. Demikian juga pupuk organik jenis petroganik, tetap Rp 800 per kg. ''Harga HET tersebut, berlaku untuk pembelian petani di tingkat pengecer resmi,'' kata Mukodam.
Mukodam juga menyebutkan, yang bisa membeli pupuk subsidi tersebut, tetap para petani yang data identitasnya sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok) dan memiliki kartu tani. ''Yang tidak terdata dalam e-RDKK, tetap tidak bisa membeli pupuk subsidi, karena pembeliannya harus dengan menggunakan kartu tani,'' kata dia.
Terkait kenaikan harga pupuk ini, Mukodam meminta petani mulai berhemat dalam menggunakan pupuk kimia. ''Gunakan pupuk secukupnya, jangan berlebihan,'' ucap dia.