JAKARTA — Tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan tujuh permohonan kepada hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Paling krusial terkait penetapan tersangka, upaya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan perkara kerumunan yang menyasar HRS. “Memohon agar hakim praperadilan, memerintahkan termohon (Polri) untuk menerbitkan surat perintah penghentian...
Berita Lainnya